RSS
ATTENTION ! Kemarin adalah kenangan,Hari ini adalah hadiah, dan Esok adalah harapan. Kehidupan adalah pilihan antara makna dan kehampaan.Antara Impian dan Harapan,Hati, dan Jiwa.

silakan OPEN ...

[darwistriadi.com]

[darwistriadi.com]

Proses Jual-Beli Rumah di Notaris


Bagaimana Proses Jual-Beli Rumah di Notaris

Banyak yang bertanya bagaimana cara Jual Beli Rumah? Bagaimana cara mengurus ke Notaris? dan berapa biaya'a?

Nah disini saya akan bercerita tentang pengalaman saya dalam menjual dan membeli rumah.

Saya menjual rumah saya di daerah Cibubur, dan Alhamdulillah pada akhir tahun 2021 lalu, rumah saya laku terjual. disini yg membeli rumah saya adalah tetangga saya sendiri.

Oke tanpa basa-basi kita langsung cerita aja, yang pertama adalah disaat harga sudah Deal dengan pembeli, saatnya kita mencari Notaris dn PPAT setempat: (ingat! notaris setempat ya, karena kalau tidak biaya'a akan sedikit mahal)

Penjual (Saya) menyiapkan dokumen2 rumah, seperti Sertifikat,IMB dan PBB (Wajib), KTP,NPWP,Buku Nikah.

Pembeli menyiapkan dokumen KTP,NPWP,Buku Nikah.

Setelah itu dokumen diatas kita kasih ke Notaris,oia saya kemarin ngasihnya baru berupa FC nya aja ya. karena yg ASLI saya berikan disaat AKAD nanti.

Disini Notaris akan mengecek Legalitas Surat2 dan akan menghitung Pajak2 yg akan di bayarkan oleh penjual dan pembeli.

Nilai Transaksi         = Rp. 600.000.000,-

Perhitungan Pajak    = Rp. 350.000.000,-*

Pajak Penjual (PPH) 2,5% dari Rp. 350.000.000,-

Pajak Pembeli (BPHTB) 5 % dari Rp. 350.000.000,-

Nb: Perhitungan Pajak ini biasanya di dapat dari pihak Pajaknya, atau nilai yg mendekati dari NJOP di kawasan tersebut.

Setelah itu adanya biaya pengurusan Notaris, yg meliputi:

Validasi & Cek Sertifikat       = Rp. 500.000 s/d  Rp. 1.000.000    (50-50)

Validasi Pajak                        = Rp. 300.000 - Rp. 500.000            (50-50)

Akta PPJB                             = Rp. 2.500.000                                (50-50)

Akta Jual Beli                      = Rp.3.000.000 s/d Rp. 4.000.000    (50-50)

Balik Nama                          = Rp.3.500.000                                (Pembeli)

PNBP Balik Nama               = Rp. 1.000.000                               (Pembeli)

Semua biaya diatas dapat di bayar di bagi 2 oleh penjual dan pembeli, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Biaaya tersebut nantinya di stor ke Notaris, dan Notaris akan mengurus semuanya.

Setelah itu barulah Penjual dan Pembeli melakukan AKAD di hadapan Notaris.

Disini barulah dokumen2 Asli kita bawa untuk di cek keabsahannya oleh Notaris, setelah itu dibacakan AJB dsb, setelah itu penandatanganan dokumen, dan diserahkan ke Notaris.

Untuk Balik Nama Sertifikat mungkin estimasi 2 bulanan yaa,

Sekian penjelasan yg singkat ini, bila ada yg mau bertanya silakkan... 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 yoghduthglory. All rights reserved.
Free WordPress Themes Presented by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy
This template is brought to you by : allblogtools.com | Blogger Templates