dengan dibukanya secara serentak beberapa Departemen dan Lowongan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2013.*
Membuat Kartu Kuning :
* Persiapkan Fotokopi Ijazah Terakhir, Fotokopi KTP dan pas foto 3x4 berwarna.
* Langsung daftar ke kecamatan tempat tinggal (domisili) untuk
mendapatkan Kartu Kuning . Namun ada juga yang membuatnya di Disnakersos sesuai tempat tinggal domisili.
* Setelah didapatkan Kartu Kuning, langsung dibuat copy dan
dilegalisir
Membuat SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Dapat dibuat di seluruh polsek - polres, namun lebih baik apabila yang
berada di domisili tempat tinggal.
* Persiapkan surat keterangan dari Kelurahan. Namun sebelum ke kelurahan, minta surat dr RT dan RW masing2 tempat tinggal.
* Persiapkan juga fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP dan Pas Foto
4x6 3 atau 5 lembar berwarna.
* Datang ke Kepolisian terdekat dengan tempat tinggal (boleh Polsek,
akan lebih baik jika Polres).
* Minta blangko untuk SKCK di kantor KasIntel (Kepala Staf Intelijen)
* Isi blanko tersebut sebenar-benarnya dan diserahkan kembali.
* Tunggu sampai selesai, lalu dicopy dan minta agar copy tersebut
dilegalisir. masa berlaku SKCK hanya smpai 3 bulan , setelah masa berlaku habis dapat kita perpanjang kembali dengan menyerahkan SKCK yg pernah kita buat.
* Langsung daftar ke kecamatan tempat tinggal (domisili) untuk
mendapatkan Kartu Kuning . Namun ada juga yang membuatnya di Disnakersos sesuai tempat tinggal domisili.
* Setelah didapatkan Kartu Kuning, langsung dibuat copy dan
dilegalisir
Membuat SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Dapat dibuat di seluruh polsek - polres, namun lebih baik apabila yang
berada di domisili tempat tinggal.
* Persiapkan surat keterangan dari Kelurahan. Namun sebelum ke kelurahan, minta surat dr RT dan RW masing2 tempat tinggal.
* Persiapkan juga fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP dan Pas Foto
4x6 3 atau 5 lembar berwarna.
* Datang ke Kepolisian terdekat dengan tempat tinggal (boleh Polsek,
akan lebih baik jika Polres).
* Minta blangko untuk SKCK di kantor KasIntel (Kepala Staf Intelijen)
* Isi blanko tersebut sebenar-benarnya dan diserahkan kembali.
* Tunggu sampai selesai, lalu dicopy dan minta agar copy tersebut
dilegalisir. masa berlaku SKCK hanya smpai 3 bulan , setelah masa berlaku habis dapat kita perpanjang kembali dengan menyerahkan SKCK yg pernah kita buat.
*untuk Pembuatan SKCK di kenakan Biaya kurang lebih Rp 20.000 untuk biaya administrasi .
*yoghduthglory :)
0 komentar:
Posting Komentar