Menurut pasal 290 KUHD
ASURANSI KEBAKARAN adalah pertanggungan yang menjamin kerugian /kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api itu sendiri,petir atau api dari luar, karena udara buruk, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dengan cara bagaimanapun sebagai sebab timbulnya kebakaran.
Beberapa resiko yang dikecualikan, adalah kerugian/kerusakan harta yang diasuransikan yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena :
a) Sifat bawaan benda
b) Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi
c)Kesengajaan tertanggung, pelayan atau pegawai tertanggung, atau orang lain atas perintah tertanggung
d)Segala bentuk gangguan usaha, gempa bumi, letusan gunung berapi
e)Peperangan atau akibat peperangan &pemberontakan bersenjata
f)Reaksi nuklir
g)Pemogokan, kerusuhan, tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir
h)genangan air, topan, badai, biaya pembersihan, kecuali ada penutupan perluasan jaminan khusus untuk resiko-resiko tersebut.
Beberapa syarat yang berlaku umum dalam penutupan asuransi kebakaran meliputi :
1. Pembayaran premi pasal 257 KUHD
2. Pertanggungan
lain beritahu pihak penanggung dan sebaliknya
3. Pindah tangan dan pindah tempat: selain yang disebutkan dalam polis, maka asuransi batal
4. Laporan kerugian
5. Perhitungan ganti rugi rata-rata perbandingan harga sebelum dan setelah kerugian
6. Kerugian atas barang .
7. Laporan tidak benar pertang-gungan tidak dibayarkan
8. Biaya yang mendapatkan penggantian meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan terjadinya peril
9. Sisa barang .
10. Hilangnya hak mendapat ganti rugi
11. Penghentian pertanggungan jika yang menghentikan:
a. Tertanggung : wajib membayar premi untuk waktu yang telah dijalani
b. Penanggung : wajib mengem-balikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata
12. Pengembalian premi
Ada 2 klausula kewajiban tertanggung yang merupakan prasyarat berlakunya ketentuan dalam asuransi kebakaran, yaitu :
1. Kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan gudang
2. Mengenai penyimpanan barang-barang berbahaya terhadap api
Jika tertanggung melakukan penyimpangan atas ketentuan-ketentuan diatas, maka polis batal tanpa pengembalian premi.
Tujuan dasar dari polis asuransi kebakaran
Memberikan suatu ganti rugi terhadap tertanggung dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan kerusakan terhadap bangunan yang ditanggung.
0 komentar:
Posting Komentar