RSS
ATTENTION ! Kemarin adalah kenangan,Hari ini adalah hadiah, dan Esok adalah harapan. Kehidupan adalah pilihan antara makna dan kehampaan.Antara Impian dan Harapan,Hati, dan Jiwa.

silakan OPEN ...

[darwistriadi.com]

[darwistriadi.com]

Asuransi Kebakaran



Menurut pasal 290 KUHD
ASURANSI KEBAKARAN adalah pertanggungan yang menjamin kerugian /kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api itu sendiri,petir atau api dari luar, karena udara buruk, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dengan cara bagaimanapun sebagai sebab timbulnya kebakaran.

Beberapa resiko yang dikecualikan, adalah kerugian/kerusakan harta yang diasuransikan yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena :
a) Sifat bawaan benda
b) Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi
c)Kesengajaan tertanggung, pelayan atau pegawai tertanggung, atau orang lain atas perintah tertanggung
d)Segala bentuk gangguan usaha, gempa bumi, letusan gunung berapi
e)Peperangan atau akibat  peperangan &pemberontakan bersenjata
f)Reaksi nuklir
g)Pemogokan, kerusuhan, tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir  
h)genangan air, topan, badai, biaya pembersihan, kecuali ada penutupan perluasan jaminan  khusus untuk resiko-resiko tersebut. 

Beberapa syarat yang berlaku umum dalam penutupan asuransi kebakaran meliputi :
1. Pembayaran premi  pasal 257 KUHD
2. Pertanggungan lain  beritahu pihak penanggung dan sebaliknya
3. Pindah tangan dan pindah tempat: selain yang disebutkan dalam polis, maka asuransi  batal
4. Laporan kerugian
5. Perhitungan ganti rugi  rata-rata perbandingan harga sebelum dan setelah kerugian
6. Kerugian atas barang .
7. Laporan tidak benar pertang-gungan tidak dibayarkan
8. Biaya yang mendapatkan penggantian meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan  dengan   terjadinya peril

 9.   Sisa barang .          
10.  Hilangnya hak mendapat ganti rugi
11.  Penghentian pertanggungan jika yang menghentikan:
    a. Tertanggung : wajib membayar premi untuk  waktu yang telah  dijalani
    b. Penanggung : wajib mengem-balikan premi untuk jangka waktu yang belum    habis  secara  prorata
12.   Pengembalian premi 

Ada 2 klausula kewajiban tertanggung yang merupakan prasyarat berlakunya ketentuan dalam asuransi kebakaran, yaitu :
1. Kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan gudang
2. Mengenai penyimpanan barang-barang berbahaya terhadap api
    Jika tertanggung melakukan penyimpangan atas ketentuan-ketentuan diatas, maka polis batal tanpa pengembalian premi.

Tujuan dasar dari polis asuransi kebakaran
    Memberikan suatu ganti rugi terhadap tertanggung dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan kerusakan terhadap bangunan yang ditanggung.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 yoghduthglory. All rights reserved.
Free WordPress Themes Presented by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy
This template is brought to you by : allblogtools.com | Blogger Templates