Menurut pasal 290 KUHD
ASURANSI KEBAKARAN adalah pertanggungan
yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta
benda (harta tetap dan harta bergerak) yang
disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena
api sendiri,petir atau api dari luar, karena udara
buruk, kurang hati-hati, kesalahan atau
perbuatan tidak pantas dari pelayan
tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan
apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebagai
sebab timbulnya kebakaran.
Beberapa resiko yang dikecualikan, adalah kerugian/kerusakan harta yang diasuransikan yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena :
a. Sifat bawaan benda
b. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi
c. Kesengajaan tertanggung, pelayan atau pegawai tertanggung, atau orang lain atas perintah tertanggung
d. Segala bentuk gangguan usaha, gempa bumi, letusan gunung berapi
e. Peperangan atau akibat peperangan &pemberontakan bersenjata
f. Reaksi nuklir
g. Pemogokan, kerusuhan, tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir genangan air, topan, badai, biaya pembersihan, kecuali ada penutupan perluasan jaminan khusus untuk resiko-resiko tersebut.
Beberapa syarat yang berlaku umum dalam penutupan asuransi kebakaran meliputi :
1. Pembayaran premi pasal 257 KUHD
2. Pertanggungan lain beritahu pihak penanggung dan sebaliknya
3. Pindah tangan dan pindah tempat: selain yang disebutkan dalam polis, maka asuransi batal
4. Laporan kerugian
5. Perhitungan ganti rugi rata-rata perbandingan harga sebelum dan setelah kerugian
6. Kerugian atas barang .
7.Laporan tidak benar pertang-gungan tidak dibayarkan
8.Biaya yang mendapatkan penggantian meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan terjadinya peril
9. Sisa barang .
10. Hilangnya hak mendapat ganti rugi
11.Penghentian pertanggungan jika yang menghentikan:
a. Tertanggung : wajib membayar premi untuk waktu yang telah dijalani
b. Penanggung : wajib mengem-balikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata
12. Pengembalian premi
Ada 2 klausula kewajiban tertanggung yang merupakan prasyarat berlakunya ketentuan dalam asuransi kebakaran, yaitu :
1. Kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan gudang
2. Mengenai penyimpanan barang-barang berbahaya terhadap api
Jika tertanggung melakukan penyimpangan atas ketentuan-ketentuan diatas, maka polis batal tanpa pengembalian premi.
Tujuan dasar dari polis asuransi kebakaran
Memberikan suatu ganti rugi
terhadap tertanggung dalam
kasus kebakaranyang
mengakibatkan kerusakan
terhadap bangunan yang
ditanggung.
diambil dari konsultan-asuransi.com namun telah mengalami sedikit perubahan.
0 komentar:
Posting Komentar