RSS
ATTENTION ! Kemarin adalah kenangan,Hari ini adalah hadiah, dan Esok adalah harapan. Kehidupan adalah pilihan antara makna dan kehampaan.Antara Impian dan Harapan,Hati, dan Jiwa.

silakan OPEN ...

[darwistriadi.com]

[darwistriadi.com]

Bahaya Rokok Elektrik


Rokok elektronik menjadi pilihan alternatif bagi para perokok aktif yang secara perlahan ingin berhenti dari kebiasaan merokok konvensional. Alih-alih ingin hidup lebih sehat, namun ternyata rokok elektronik juga menyimpan bahaya, sama halnya dengan rokok konvensional.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman.
“Produk ini belum melakukan uji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi dan merekomendasikan untuk melarang peredarannya,” papar Direktur Pengawasan NAPZA BPOM Danardi Sosrosumihardjo di Jakarta.
Rokok elektronik atau “Elecronic Nicotine Delivery Systems” (ENDS) dipasarkan sebagai pengganti rokok dan diklaim tidak menimbulkan bau dan asap. Bentuknya seperti batang rokok biasa, tetapi alih-alih membakar daun tembakau, seperti produk rokok konvensional, ENDS membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya itu masuk ke paru-paru pemakai. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.
Anggapan orang yang selama ini menyatakan rokok elektrik lebih sehat daripada rokok biasa ternyata salah. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Kustantinah menjelaskan, rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok yang dibakar biasa.

Kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit kanker.
“Mungkin orang beranggapan rokok elektrik hanya mengandung nikotin, dan kalau rokok biasa ada bahan-bahan lainnya,” kata Kepala BPOM RI Kustantinah di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2010.
Untuk itulah BPOM bersama Kementrian Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan akan mengkaji lebih dalam tentang rokok elektrik. “Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan, disetujui dan akan dilarang di Indonesia,” ujarnya.
Dalam sebuah leaflet atau selebaran, salah satu produk tersebut yang bernama Rokok Elektrik Surabaya memasarkan dua jenis rokok, yakni berwarna hitam dan hijau. Rokok warna hitam dijual seharga Rp190 ribu dan warna hijau seharga Rp160 ribu. Produk itu juga mengklaim telah mendapatkan sertifikat internasional dan nasional yang dibantah keras oleh BPOM.
“Produk ini belum didaftarkan di Indonesia. Di banyak negara juga beredar secara ilegal. China dan Hong Kong sekarang sudah melarang karena dianggap beracun,” kata Danardi.
BPOM Amerika Serikat, FDA, pada Mei 2009 lalu melakukan analisis terhadap rokok tersebut dan menguji kandungan e-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya adalah ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau. Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin ternyata masih ditemukan nikotin.
WHO pada September 2008 telah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok. Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah aman dikonsumsi.

Sumber matanews.com/i-berita.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 yoghduthglory. All rights reserved.
Free WordPress Themes Presented by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy
This template is brought to you by : allblogtools.com | Blogger Templates